guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu
Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu.
JabatanFungsional Asisten Agen Intelijen yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. Pasal 13 Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen
1 Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara. 2. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
dipersyaratkanuntuk menduduki jabatan tertentu. 5. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang c. Kualifikasi Pendidikan dan/atau profesi; dan d. kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1772
Vay 5s Online.
guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu